CONTOH LAPORAN WIRAUSAHA KOSMETIK (PRAKARYA)
CONTOH LAPORAN WIRAUSAHA KOSMETIK (PRAKARYA) - Hallo sahabat KUMPULAN TUGAS SMA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul CONTOH LAPORAN WIRAUSAHA KOSMETIK (PRAKARYA), kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan
Artikel PRAKARYA, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.
Judul : CONTOH LAPORAN WIRAUSAHA KOSMETIK (PRAKARYA)
link : CONTOH LAPORAN WIRAUSAHA KOSMETIK (PRAKARYA)
Kondisi
ekonomi di jaman sekarang sedang dalam keadaan krisis ekonomi, krisis ekonomi
yang sedang terjadi pada saat ini sangat berpengaruh pada segi kehidupan
ekonomi masyarakat.Bukan hanya faktor tersebut
saja melainkan juga masyarakat sekarang ini harus lebih kreatif lagi dalam
mencari pekerjaan.Banyak juga pedagang yang curang demi mengejar
target keuntungan yang besar.Sehingga tidak banyak pedagang merelakan kesehatan
pelanggan demi keuntungan perusahaannya.
Tujuan Akta Pendirian Usaha
dibuat :
2.
Surat Keterangan Domisili Perusahaan
3.
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
Nomor Pokok
Wajib Pajak biasa
disingkat dengan NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda
pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban
perpajakannya.
Untuk mendapatkan NPWP Wajib Pajak (WP) mengisi
formulir pendaftaran dan menyampaikan secara langsung atau melalui pos ke
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi
Perpajakan (KP4) setempat dengan melampirkan:
4.
Pengesahan / Legalisir Pengadilan Sesuai Domisili Usaha
5.
SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
SIUP adalah surat izin diberikan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk
kepada pengusaha untuk melaksanakan kegiatan usaha di bidang perdagangan dan
jasa. SIUP diberikan kepada para pengusaha, baik perseorangan, firma, CV, PT,
Koperasi, BUMN, dan sebagainya. Dasar hukum yang
mengatur tentang SIUP adalah Peraturan Walikota Kota Metro No. 06 Tahun 2011
Tentang Izin Usaha Perdagangan.
Kewajiban pemilik atau pemegang SIUP antara lain :
a.
Melaporkan kepada kepala kantor wilayah departemen perdagangan yang
menerbitkan SIUPapabila perusahaan tidak melakukan lagi kegiatan perdagangan
atau menutup perusahaan disertai dengan pengembalian SIUP.
b.
Melaporkan kepada kepala kantor wilayah departemen perdagangan setempat
mengenai hal berikut :
1)
Pembukaan cabang atau perwakilan perusahaan.
2)
Penghentian kegiatan atau penutupan cabang atau perwakilan perusahaan.
Jenis SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) antara
lain :
6.
TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
1.
Foto copy KTP para pendiri, minimal 2 orang minimum umur 21 tahun.
2.
Foto copy KK dan NPWP Pribadi penanggung jawab / Direktur.
3.
Foto copy surat pernjanjian sewa menyewa kantor apabila kontrak, atau PBB
apabila milik perusahaan.
4.
Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung, apabila berada di Gedung.
5.
Kantor berada di Wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada
di wilayah pemukiman khusus Jakarta.
6.
Pas photo penanggung jawab/ Direktur ukuran 3 x 4 (2 lembar) berwarna.
7.
Nama Perusahaan – CV.
8.
Kedudukan dan bidang usaha.
9.
Jumlah Modal yang cantumkan di SIUP.
10. Syarat lainnya jika diperlukan.
Catatan :
A. Proses Pengurusan
Normal 20-25 hari kerja.
B. Proses Pengurusan Cepat/Kilat 12
hari kerja (Harga sesuai Kesepakatan).
C. Harga Normal Rp 4.500.000,- dan
tergantung kedudukan perusahaan.
D. Payment Down Payment 50%.
E. Dokumen sistem antar jemput.
Anda sekarang membaca artikel CONTOH LAPORAN WIRAUSAHA KOSMETIK (PRAKARYA) dengan alamat link https://zorrd.blogspot.com/2016/07/contoh-laporan-wirausaha-kosmetik.html
Judul : CONTOH LAPORAN WIRAUSAHA KOSMETIK (PRAKARYA)
link : CONTOH LAPORAN WIRAUSAHA KOSMETIK (PRAKARYA)
CONTOH LAPORAN WIRAUSAHA KOSMETIK (PRAKARYA)
Disini saya akan share lagi tentang CONTOH LAPORAN WIRAUSAHA KOSMETIK (PRAKARYA). Semoga materi yang saya share ini bisa membantu teman-teman/adik-adik yang sedang mendapat tugas untuk membuat laporan wrausaha. Gunakan dengan bijak ya :D
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Saat ini bisnis kosmetik sangat banyak di pasaran dan kemungkinan besar
dapat meraup banyak keuntungan karena kaum hawa banyak yang menggunakan
kosmetik. Namun dewasa ini terjadi penyalahgunaan bahan-bahan kimia untuk
pembuatan kosmetik.Banyak pedagang menggunakan bahan bahan kosmetik kimia yang
tidak sesuai anjuran dan tanpa izin.Dimana bahan bahan tersebut dapat merusak
sel sel kulit pemakai.
Banyak masyarakat yang tidak paham bahwa kosmetik dapat dibuat
dengan sendiri dengan bahan bahan yang didapat dari alam.Kebanyakan dari mereka
memilih cara yang instan meskipun itu berefek samping yang cukup berat.
Dengan
melihat kondisi seperti itu kami akan membuat sebuah usaha pembuatan kosmetik
dari bahan-bahan alami namun berkhasiat tinggi. Karena terbuat dari bahan alami
ini lah kosmetik buatan kami harganya lebih terjangkau dan tidak menimbulkan
efek samping.Kami memanfaatkan alpukat dan coklat untuk membuat bahan kosmetik.
Hal ini
dikarenakan alpukat berkhasiat melembutkan dan menghaluskan kulit,dengan
demikian kami memanfaatkannya untuk masker wajah.Sedangkan coklat sendiri
berkhasiat menghilangkan jerawat,menglauskan kulit,melembutkan sehingga kami
memanfaatkannya sebagai scrub.
B.
VISI DAN MISI
Visi :
1.
Terkenal dengan
kualitas produk dengan bahan alami
2.
Terbaik dalam
pelayanan pemesanan produk
3.
Terkenal khasiat yang didapat dari produk
4.
Terkemuka di
wilayah Klaten dan sekitarnya
Misi :
1. Mewujudkan kosmetik alami idaman kaum wanita
2. Mewujudkan pelayanan cepat dan tanggap
3. Mewujudkan daya tarik masyarakat untuk produk kosmetik
alami
4.
Mengembangkan perusahaan ke berbagai wilayah
C.
TUJUAN
Adapun tujuan saya di dalam
membuat usaha ini adalah :
1.
Untuk
memenuhi kebutuhan ekonomi
2.
Untuk
menambah daya tampung tenaga kerja sehingga dapat mengurangi angka
pengangguran.
3. Memasarkan produk kepada masyarakat sekitar
4.
Mendapatkan keuntungan besar dengan sedikit modal
BAB
II
PROFIL
PERUSAHAAN
A.
Pemilihan Jenis Usaha
Hal pertama yang
dilakukan sebelum menentukan usaha adalah analisa SWOT. Pemilihan jenis usaha
contohnya pembuatan scrub alpukat. Analisa SWOTnya sebagai berikut :
1.
Strenght (Kekuatan)
Bahan baku scrub alpukat mudah didapat, harganya terjangkau, dan
pembuatannya mudah.
2.
Weakness (Kelemahan)
Ketika mengeringkan scrub alpukat cukup sulit karena bila pemanasan tidak
sempurna, maka alpukat akan tumbuh jamur.
3.
Opportunity (Peluang)
Kami membuat produk tersebut karena melihat banyaknya pedagang yang
menggunaka cara yang tidak halal dalam proses pembuatannya, seperti pencampuran
bahan kimia yang membahayakan bagi kulit. Untuk itu kami memanfaatkan bahan
alam untuk membuat kosmetik karena tidak menimbulkan banyak efek buruk bagi
kulit. Kami memilih bahan alpukat karena alpukat dapat menghaluskan kulit dan
melembutkan kulit sehingga banyak orang yang menginginkannya.
4.
Threat (Ancaman)
Adanya perubahan cuaca yang tidak menentu sehingga produk bisa tumbuh
jamur.
B.
Nama Perusahaan
Setiap perusahaan harus memiliki nama. Kami memilih nama perusahaan yaitu
CV. Natural Beauty dengan pendiri perusahaan terdiri atas 5 orang.
C.
Lokasi Perusahaan
Kami memilih lokasi perusahaan yang dekat dengan bahan baku yang tidak jauh
dari lokasi rumah kami dan tempat pemasaran. Lokasi
perusahaan kami beralamatkan di Klepu, ceper, Klaten. Untuk
tahap
awal menggunakan salah satu ruangan di rumah untuk memproduksinya.
BAB III
PERIZINAN USAHA
A.
Pengertian CV (Comanditaire Venootschap)
CV atau Comanditaire
Venootschap adalah bentuk usaha yang merupakan salah satu alternatif yang
dapat dipilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan kegiatan usaha dengan
modal yang terbatas. Karena, berbeda dengan PT yang mensyaratkan minimal modal
dasar sebesar Rp. 50jt dan harus di setor ke kas Perseroan minimal 25%nya,
untuk CV tidak ditentukan jumlah modal minimal. Jadi, misalnya seorang
pengusaha ingin berusaha di industri rumah tangga, percetakan, biro jasa,
perdagangan, catering, dll dengan modal awal yang tidak terlalu besar, dapat
memilih CV sebagai alternatif Badan Usaha yang memadai.
B.
Cara Mendirikan
CV
CV dapat
didirikan dengan syarat dan prosedur yang lebih mudah daripada PT,
yaitu hanya mensyaratkan pendirian oleh 2 orang, dengan menggunakan akta Notaris
yang berbahasa Indonesia.Walaupun dewasa ini pendirian CV mengharuskan adanya
akta notaris, namun dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dinyatakan bahwa
pendirian CV tidak mutlak harus dengan akta Notaris.
Pada saat para pihak sudah
sepakat untuk mendirikan CV, maka dapat datang ke kantor Notaris dengan membawa
KTP. Untuk pendirian CV, tidak diperukan adanya pengecekan nama CV terlebih
dahulu. Oleh karena itu prosesnya akan lebih cepat dan mudah dibandingkan
dengan pendirian
PT. Namun demikian, dengan tidak didahuluinya dengan pengecekan nama CV,
menyebabkan nama CV sering sama antara satu dengan yang lainnya.
Pada waktu pendirian CV,
yang harus dipersiapkan sebelum datang ke Notaris adalah adanya persiapan
mengenai:
1.
Calon nama yang akan digunakan
oleh CV tersebut.
2.
tempat kedudukan dari CV.
3.
Siapa yang akan bertindak selaku
Persero aktif, dan siapa yang akan bertindak selaku persero diam.
4.
Maksud dan tujuan yang spesifik
dari CV tersebut (walaupun tentu saja dapat mencantumkan maksud dan tujuan yang
seluas-luasnya).
Untuk menyatakan telah
berdirinya suatu CV, sebenarnya cukup hanya dengan akta Notaris tersebut, namun
untuk memperkokoh posisi CV tersebut, sebaiknya CV tersebut di daftarkan pada
Pengadilan Negeri setempat dengan membawa beberapa kelengkapan dokumen.
Beberapa dokumen yang harus diurus untuk mendirikan CV adalah sebagai
berikut :
1.
Akta
Notaris/Pendirian Perusahaan
Akta Notaris adalah dokumen resmi yang dikeluarkan
oleh notaris
menurut KUH Perdata pasal 1870 dan HIR pasal 165 (Rbg 285) yang mempunyai
kekuatan pembuktian mutlak dan mengikat. Akta Notaris merupakan bukti yang
sempurna sehingga tidak perlu lagi dibuktikan dengan pembuktian lain selama
ketidakbenarannya tidak dapat dibuktikan. Akta Notaris didapatkan dari Kantor
Notaris.
Akta Pendirian
Usaha berisi profil perusahaan yang dibuat pendiri usaha dengan notaris
dan disertai saksi-saksi yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat.
Dalam Akta
Pendirian tercantum :
a.
Tanggal pendirian perusahaan
b.
Bentuk dan nama perusahaan
c.
Nama para pendiri
d.
Alamat tempat usaha
e.
Tujuan pendirian usaha
f.
Besar modal usaha
g.
Kepengurusan dan tanggungjawab anggota pendiri usaha
h.
Tahun buku, dll.
Akta
pendirian tersebut dibubuhi materai, kemudian ditandatangani pendiri
perusahaan, saksi dan notaris.Oleh notaris, akta pendirian tersebut didaftarkan
ke pengadilan negeri setempat.
Tujuan Akta Pendirian Usaha
dibuat :
a.
Menghindari
terjadinya perselisihan dikemudian hari mengenai pembagian keuntungan proporsi
kerugian.
b.
Memberikan
kejelasan status kepemilikan perusahaan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak
diinginkan, seperti perselisihan ketika saham akan dijual kembali ke mitra anda
atau kepada orang lain serta proses penilaian pembelian saham.
Contoh Akta
Notaris Pendirian Usaha CV :
2.
Surat Keterangan Domisili Perusahaan
Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU), sesuai namanya adalah surat yang
menyatakan domisili seseorang atau suatu badan usaha. Surat keterangan domisili
dibutuhkan untuk mengurus berbagai dokumen legal lainnya seperti SIUP, Tanda
Daftar Perusahaan, NPWP, dan untuk mengurus usaha perdagangan lainnya.
Surat
keterangan domisili bisa dibuat di kantor kelurahan atau kantor kecamatan.
Tidak ada sanksi atas tidak adanya surat keterangan domisili ini, tetapi untuk
pengurusan izin lain, jika tidak ada surat keterangan ini akan terhambat.
Hingga surat ini mutlak dibutuhkan jika kita akan mengurus berbagai perizinan,
terutama untuk membuka suatu usaha.
Contoh Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)CV :
3.
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
Nomor Pokok
Wajib Pajak biasa
disingkat dengan NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda
pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban
perpajakannya.
Untuk mendapatkan NPWP Wajib Pajak (WP) mengisi
formulir pendaftaran dan menyampaikan secara langsung atau melalui pos ke
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi
Perpajakan (KP4) setempat dengan melampirkan:
a.
Fotokopi akte pendirian dan perubahan
terakhir atau surat keterangan penunjukkan dari kantor pusat bagi BUT;
b.
Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia
atau fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi
yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing, dari salah
seorang pengurus aktif;
c.
Surat Keterangan tempat kegiatan usaha
dari instansi yang berwenang minimal kabupaten.
Terhadap
para wajib pajak yang tidak mendaftarkan dirinya sebagai wajib pajak dan
mendaftarkan NPWP, akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan Undang
– Undang Nomor X Tahun 2000, yaitu sebagai berikut :”Barang siapa dengan
sengaja tidak mendaftarkan dirinya atau menyalahgunakan atau menggunakan tanpa
hak NPWP, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada negara, dipidana dengan
pidana penjara selama – lamanya 3 tahun atau dan denda setinggi – tingginya
4 kali jumalah pajak yang terutang atau
yang kurang atau yang tidak dibayar.”
Contoh
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)CV :
4.
Pengesahan / Legalisir Pengadilan Sesuai Domisili Usaha
5.
SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
SIUP adalah surat izin diberikan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk
kepada pengusaha untuk melaksanakan kegiatan usaha di bidang perdagangan dan
jasa. SIUP diberikan kepada para pengusaha, baik perseorangan, firma, CV, PT,
Koperasi, BUMN, dan sebagainya. Dasar hukum yang
mengatur tentang SIUP adalah Peraturan Walikota Kota Metro No. 06 Tahun 2011
Tentang Izin Usaha Perdagangan.
Kewajiban pemilik atau pemegang SIUP antara lain :
a.
Melaporkan kepada kepala kantor wilayah departemen perdagangan yang
menerbitkan SIUPapabila perusahaan tidak melakukan lagi kegiatan perdagangan
atau menutup perusahaan disertai dengan pengembalian SIUP.
b.
Melaporkan kepada kepala kantor wilayah departemen perdagangan setempat
mengenai hal berikut :
1)
Pembukaan cabang atau perwakilan perusahaan.
2)
Penghentian kegiatan atau penutupan cabang atau perwakilan perusahaan.
Jenis SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) antara
lain :
a.
SIUP kecil : wajib dimiliki oleh Perusahaan
Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya sebesar
Rp. 50 Juta sampai dengan Rp. 500 Juta, tidak termasuk tanah dan bangunan
tempat usaha.
b.
SIUP menengah :wajib
dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto)
seluruhnya sebesar Rp. 500 Juta sampai dengan Rp. 10 Milyar, tidak termasuk
tanah dan bangunan tempat usaha.
c.
SIUP besar :wajib
dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto)
seluruhnya lebih Rp. 10 Milyar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
d.
SIUP mikro :SIUP yang
dapat diberikan kepada Perusahaan Perdagangan Mikro.
Persyaratan penerbitan izin untuk CV antara lain :
a.
Fotocopy Akta pendirian perusahaan / akta Notaris yang
telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri
b.
Fotocopy KTP Pemilik / Penanggung
jawab perusahaan
c.
Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha
d.
Fotocopy Izin Gangguan / HO
e.
Fotocopy NPWP perusahaan
f.
Neraca awal perusahaan
g.
Pasfoto 4 x 6
Izin Usaha
Perdagangan berlaku selama perusahaan perdagangan masih menjalankan usahanya.Sedangkan
Izin Usaha Perdagangan diwajibkan melaksanakan daftar ulang setiap tahun.
Badan usaha
atau Orang Pribadi yang telah mendapatkan Izin Usaha Perdagangan diwajibkan :
a.
Memenuhi ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan
dalam Izin Usaha Perdagangan.
b.
Melakukan kegiatan usaha selembat-lambatnya 3 (tiga)
bulan setelah Izin Usaha Perdagangan diterbitkan.
c.
Melaporkan apabila terjadi perubahan kepemilikan atau
domisili badan usaha atau orang pribadi.
Izin Usaha
Pedagangan dicabut apabila :
a.
Melanggar ketentuan-ketentuan diatas.
b.
Tidak lagi melakukan kegiatan usaha perdagangan.
c.
Memperoleh Izin Usaha Perdagangan secara tidak sah.
d.
Melakukan kegiatan usaha perdagangan yang membahayakan
keamanan negara.
Perusahaan
yang tidak memiliki SIUP sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (3) yaitu setiap
Perusahaan Perdagangan barang dan jasa yang baru dibuka dan didirikan wajib
memiliki SIUP, dapat ditutup oleh Kepala Daerah.
Contoh SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)CV :
6.
TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) adalah daftar catatan resmi yang
diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan undang-undang atau
peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan
oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang.
Setiap
perusahaan wajib memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP) baik berbentuk badan
hukum, koperasi, perorangan, dll.Setiap perusahaan yang berbentuk Perseroan
Terbatas (PT), Koperasi, Persekutuan Komanditer (CV), Firma (Fa), Perorangan,
dan Bentuk Usaha Lainnya (BUL), termasuk Perusahaan Asing dengan status Kantor
Pusat, Kantor Tunggal, Kantor Cabang, Kantor Pembantu, Anak Perusahaan, Agen
Perusahaan, dan Perwakilan Perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan
usahanya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib didaftarkan dalam
daftar perusahaan.
Pendaftaran
wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan, atau dapat diwakilkan
kepada orang lain dengan memberi surat kuasa.Tanda Daftar Perusahaan berlaku
selama Perusahaan tersebut masih beroperasi dan wajib didaftarkan ulang setiap
5 (lima) tahun.Perusahaan yang dikecualikan dari Wajib Daftar Perusahaan
adalah setiap perusahaan yang berbentuk jawatan (Perjan).Dan perusahaan
kecil perorangan yang tidak memerlukan izin usaha.
Dasar
Hukum tentang TDP adalah Undang-undang Republik Indonesia No. 3 tahun 1982
tentang Wajib Daftar Perusahaan, Peraturan Daerah Kabupaten Sleman No. 14 tahun
2002 tentang Wajib Daftar Perusahaan dan Surat Keputusan Menperindag
No:596/MPP/Kep/9/2004 tentang Standart Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan.
Persyaratan
untuk Pengurusan TDP adalah sebagai berikut :
a.
Akta Pendirian dan Pengesahan dari Menkumham (beserta
perubahannya apabila ada);
b.
Surat Keterangan Domisili Perusahaan;
c.
Nomor Pokok Wajib Pajak;
d.
KTP penanggung jawab Perusahaan;
e.
Kop Surat Perusahaan dan Stample; dan
f.
SIUP atau Izin Usaha lainnya.
Biaya Pengurusan TDP berdasarkan jenisnya antara lain :
a.
TDP kecilRp. 1.500.000,- (30 hari kerja).
b.
TDP menengah Rp. 2.500.000 ,- (30 hari kerja).
c.
TDP besar Rp. 3.500.000,- (30 hari kerja).
Contoh TDP (Tanda Daftar Perusahaan) pada CV :
Setelah
melengkapi dokumen – dokumen yang diperlukan untuk mendirikan CV, adapaun
syarat – syarat yang harus dipenuhi yaitu sebagai berikut :
1.
Foto copy KTP para pendiri, minimal 2 orang minimum umur 21 tahun.
2.
Foto copy KK dan NPWP Pribadi penanggung jawab / Direktur.
3.
Foto copy surat pernjanjian sewa menyewa kantor apabila kontrak, atau PBB
apabila milik perusahaan.
4.
Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung, apabila berada di Gedung.
5.
Kantor berada di Wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada
di wilayah pemukiman khusus Jakarta.
6.
Pas photo penanggung jawab/ Direktur ukuran 3 x 4 (2 lembar) berwarna.
7.
Nama Perusahaan – CV.
8.
Kedudukan dan bidang usaha.
9.
Jumlah Modal yang cantumkan di SIUP.
10. Syarat lainnya jika diperlukan.
Catatan :
A. Proses Pengurusan
Normal 20-25 hari kerja.
B. Proses Pengurusan Cepat/Kilat 12
hari kerja (Harga sesuai Kesepakatan).
C. Harga Normal Rp 4.500.000,- dan
tergantung kedudukan perusahaan.
D. Payment Down Payment 50%.
E. Dokumen sistem antar jemput.
BAB IV
PERTANGGUJAWABAN
PERUSAHAAN
Sumber daya manusia (SDM) yang dipersiapkan terdiri atas 5 orang pendiri,
yang mempunyai tugas masing – masing sebagai :
A.
Penanggung jawab Direktur Utama oleh Fisia Aqrorina
Bertugas : memimpin perusahaan dengan menerbitkan
kebijakan-kebijakan perusahaan.
Memilih,
menetapkan,mengawasi tugas deri karyawan dan kepala bagian (
manager ).
B.
Penanggung jawab produksi oleh Hanifah Afuwu
Bertugas : merencanakan, mengkoordinasi, mengarahkan,
dan mengawasi atas pelaksanaan
produksi kosmetik.
C.
Penanggung jawab administrasi dan keuangan oleh Annisaa Rachmawati
Bertugas : melakukan perencanaan pendanaan dan
pengeluaran sesuai dengan kebutuhan
perusahaan.
D.
Penanggung jawab informasi dan komunikasi oleh Jelly Tia Christian
Bertugas : menyelenggarakan kegiatan dan urusan
dibidang informasi dan komunikasi dan
mempromosikan produk atau
barang
E.
Penanggung jawab kualitas barang atau produk oleh Dita Islamiana
Bertugas : menjaga kualitas barang atau produk agar
tetap dalam kondisi yang baik sehingga
konsumen tidak kecewa dengan
produk yang telah mereka dapatkan
Jumlah tenaga kerja yang bekerja pada perusahan CV. Natural Beauty adalah
sebanyak 16 orang tenaga kerja.
BAB VI
ASPEK PRODUKSI
Dalam usaha
produk kosmetik, selain menggunakan alpukat sebagai bahan utamanya juga
diperlukan alat – alat dalam proses pembuatannya. Berikut ini adalah biaya yang
diperlukan dalam proses pembuatan lulur alpukat dengan asumsi alpukat yang
digunakan sebanyak 50 kg perproduksinya.
A.
Peralatan yang digunakan untuk produksi
No.
|
Jenis Alat
|
Jumlah (Unit)
|
Harga (Rp)
|
Jumlah (Rp)
|
1.
|
Pisau
|
5
|
5.000
|
25.000
|
2.
|
Baskom
|
3
|
7.000
|
21.000
|
3.
|
Saringan
|
8
|
3.000
|
24.000
|
4.
|
Cetakan
|
10
|
10.000
|
100.000
|
5.
|
Mangkuk kecil
|
5
|
2.000
|
10.000
|
6.
|
Blender
|
3
|
150.000
|
450.000
|
7.
|
Sendok
|
5
|
1.500
|
7.500
|
8.
|
Nampan
|
10
|
8.000
|
80.000
|
9.
|
Kain
|
3
|
4.000
|
12.000
|
10.
|
Piring
|
10
|
3.500
|
35.000
|
11.
|
Kertas
|
10
|
500
|
5000
|
Jumlah
|
769.500
|
B.
Bahan baku yang digunakan dalam sekali proses produksi
No.
|
Bahan baku
|
Jumlah (kg)
|
Harga (Rp)
|
1.
|
Alpukat
|
50
|
8000/kg
|
2.
|
Cokelat bubuk
|
7
|
50000/kg
|
3.
|
Putih telur ayam kampung
|
3,5
|
35000/kg
|
4.
|
Tepung beras
|
2
|
12000/kg
|
5.
|
Botol kosmetik
|
750 buah
|
900/kg
|
C.
Jumlah tenaga kerja yang digunakan dalam usaha
Jumlah Tenaga Kerja
|
|
Produksi, administrasi dan keuangan, informasi dan komunikasi, serta kualitas
barang atau produk.
|
4 orang
|
Tenaga kerja
|
16
Orang
|
D.
Harga hasil produksi
No.
|
Satuan
|
Harga (Rp)
|
1.
|
Kemasan perbotol
|
8.000
|
E. Cara Kerja
1. Siapkan alat dan bahan
2. Potong buah alpukat menjadi 2 bagian. Kemudian buang isinya
3. Cuci bersih alpukat yang telah dibuang isinya tadi
4. Ambil bagian daging buahnya. Kemudian haluskan dengan cara diblender dan ditambah sedikit air
5. Setelah halus campur dengan tepung beras, bubuk coklat, dan telur, kemudian aduk merata dan bentuk lempengan bulat
6. Setelah itu keringkan hingga air pada scrup hilang dan scrup alpukat siap digunakan
2. Potong buah alpukat menjadi 2 bagian. Kemudian buang isinya
3. Cuci bersih alpukat yang telah dibuang isinya tadi
4. Ambil bagian daging buahnya. Kemudian haluskan dengan cara diblender dan ditambah sedikit air
5. Setelah halus campur dengan tepung beras, bubuk coklat, dan telur, kemudian aduk merata dan bentuk lempengan bulat
6. Setelah itu keringkan hingga air pada scrup hilang dan scrup alpukat siap digunakan
BAB VI
ASPEK KEUANGAN
Diasumsikan dalam
satu kali proses produksi di gunakan 50 kg alpukat yang akan menghasilkan 750
botol kemasan produk kosmetik lulur alpukat per dua minggu.Perhitungan biaya
produksi dan keuntungannya sebagai berikut :
A. Biaya Variabel
Jumlah
|
@ (Rp)
|
Total (Rp)
|
|
Alpukat
|
50 kg
|
8000
|
400000
|
Cokelat bubuk
|
7 kg
|
50000
|
350000
|
Putih telur ayam kampung
|
3,5 kg
|
35000
|
122500
|
Tepung beras
|
2 kg
|
12000
|
24000
|
Botol kosmetik
|
750
|
900
|
675000
|
Total
|
1.571.500
|
B.
Biaya
tetap
Rp
|
|
16 Tenaga Kerja
@ Rp 200.000
|
3.200.000
|
Penyusutan Alat
|
150.000
|
Total
|
3.350.000
|
C.
Total
biaya
Total biaya = Biaya
Variabel + Biaya Tetap
= Rp
1.571.500 + Rp 3.350.000
= Rp
4.921.500
D. Penerimaan kotor
Penerimaan kotor =
jumlah produksi x Harga produksi
Jumlah (botol)
|
Satuan (Rp)
|
Total (Rp)
|
750
|
8000
|
6.000.000
|
E.
Pendapatan
bersih (laba)
Pendapatan bersih = Penerimaan kotor – Total biaya
Pendapatan bersih = Penerimaan kotor – Total biaya
= Rp 6.000.000 – Rp 4.921.500
= Rp
1.078.500
Jadi,perkiraan pendapatan untuk
satu kali produksi,yaitu sebanyak 50 kg Alpukat,akan mendapatkan laba atau
keuntungan bersih sebesar Rp 1.078.500.
F.
BEP
Produksi dan BEP Harga
1.
BEP
Produksi
BEP Produksi = Total Biaya
Harga penjualan
=
4.921.500/ 8000
= 615
2.
BEP
Harga
BEP Harga = Total
Biaya / Total produksi
=
4.921.500/ 750
=
Rp 6562,00/botol
Jadi,BEP Produksi dan BEP Harga untuk produk kosmetik
lulur alpukat adalah untuk BEP Produksi adalah 615 dan untuk BEP Harga adalah
Rp 6562,00/botol.
BAB VII
PEMASARAN
A.
Target
Pemasaran
Dalam membuat
produk kosmetik ini,kami melakukan beberapa pertimbangan yaitu memikirkan siapa
yang menjadi target pemasaran dalam penggunaan produk kosmetik ini.Target pasar
merupakan kunci penting dalam proses pemasaran karena pemasaran akan berjalan
dengan lancar apabila sudah mendapatkan target pasar yang kita inginkan. Target
pemasaran dari produk kosmetik yang telah kami buat ini, kami tujukan untuk
kaum remaja putrid, dewasa maupun tua yang berusia 17 tahun keatas.
Sistem pemasaran
ini akan mampu menganalisa keunggulan dan kelemahan pesaing dan dapat
mengetahui kemampuan kami dalam membuat produk dalam bersaing dengan pengusaha
lain dalam segala aspek, baik dari sisi harga,pelayanan maupun kualitas yang
kami berikan kepada para konsumen.Kami akan mensurvei dan meneliti
pesaing-pesaing bagaimana caranya membuat kosmetik agar berbeda dengan produk
kosmetik yang lain yang sudah beredar di pasaran.
B.
Penetapan
Harga
Harga yang di
kenakan pada produk kosmetik adalah harga yang di perkirakan akan terjangkau
oleh semua lapisan masyarakat.Setelah memperhitungkan beberapa biaya,kami
menentukan untuk harga satu scrub kosmetik alpukat ini adalah Rp. 8000.
C.
Pelaksanaan
Distribusi
Distribusi yang
kami lakukan yaitu distribusi intensif,diusahakan sebanyak mungkin agar
dapat menjual produk sebanyak-banyaknya
dan berusaha lebih mendekatkan kepada konsumen,sehingga lebih mudah dalam
penjualannya dalam menghasilkan keuntungan yang sebanyak-banyaknya.
D.
Strategi
Pemasaran
Strategi
pemasaran yang kami jalankan untuk memasarkan produk kosmetik dari alpukat ini
antara lain:
1.
Membuat
brosur berisi produk-produk yang akan di tempelkan pada tempat strategis yang
ramai khalayak.
2.
Melakukan
iklan-iklan di internet baik melalui status jejaring sosial maupun forum.
3.
Membuat
katalog-katalog mengenai produk kosmetik dari alpukat.
4.
Membuat
promosi-promosi kepada orang-orang sekitar kita,seperti teman,keluarga,tetangga,dan
masyarakat sekitar tempat kita.
5.
Menitipkan
produk kosmetik kita ke toko terdekat,swalayan,supermarket,dan sebagainya.
BAB VIII
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Bahan alami seperti alpukat dapat dimanfaatkan untuk
kosmetik sperti produknya kami yaitu scrub alpukat dari CV. Natural Beauty yang
dijual dengan harga Rp 8.000/botol. Adapun keuntungan dari produk ini yaitu
melembutkan kulit dan menghaluskan kulit di buat dengan bahan baku yang mudah
didapat dan murah. Tetapi terdapat kendala dalam pembuatan produk ini yaitu
dalam proses pengeringannya dikarenakan pengeringan scrub diperlukan pemanasan
yang sempurna agar tidak tumbuh jamur.
B.
Kritik
Dan Saran
1.
Kritik
Dalam berinovasi dan berkreasi,kami masih mendapat
kesulitan dalam menentukan usaha produk kosmetik ini.Kesulitan kami terletak
pada mengkreasikan bahan-bahan agar menjadi satu kesatuan yang memberikan
kemanfaatan dalam pemakaian produk kosmetik ini.
2.
Saran
Dari kegiatan usaha ini,kami mendapatkan manfaat ,karena
kegiatan ini dapat mendidik kami untuk memiliki bekal pengalaman dan
pengetahuan ketika ingin terjun ke dunia bisnis.Dengan inovasi dan kreativitas
kami,kami dapat tahu pesaing-pesaing kami dalam menciptakan usaha.
DAFTAR
PUSTAKA
BUKU PRAKARYA
KELAS XI SEMESTER 2
http://kpmptsp.metrokota.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=184:artikel-ketentuan-si
ENJOY IT ^_^
Demikianlah Artikel CONTOH LAPORAN WIRAUSAHA KOSMETIK (PRAKARYA)
Sekianlah artikel CONTOH LAPORAN WIRAUSAHA KOSMETIK (PRAKARYA) kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel CONTOH LAPORAN WIRAUSAHA KOSMETIK (PRAKARYA) dengan alamat link https://zorrd.blogspot.com/2016/07/contoh-laporan-wirausaha-kosmetik.html
Your dedication to your blog is admirable. Thank you! Also check the subnautica 3
ReplyDelete