CONTOH LAPORAN WIRAUSAHA KOSMETIK (PRAKARYA)

CONTOH LAPORAN WIRAUSAHA KOSMETIK (PRAKARYA) - Hallo sahabat KUMPULAN TUGAS SMA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul CONTOH LAPORAN WIRAUSAHA KOSMETIK (PRAKARYA), kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel PRAKARYA, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : CONTOH LAPORAN WIRAUSAHA KOSMETIK (PRAKARYA)
link : CONTOH LAPORAN WIRAUSAHA KOSMETIK (PRAKARYA)

Baca juga


CONTOH LAPORAN WIRAUSAHA KOSMETIK (PRAKARYA)

Disini saya akan share lagi tentang CONTOH LAPORAN WIRAUSAHA KOSMETIK (PRAKARYA). Semoga materi yang saya share ini bisa membantu teman-teman/adik-adik  yang sedang mendapat tugas untuk membuat laporan wrausaha. Gunakan dengan bijak ya :D


BAB I
PENDAHULUAN

A.      LATAR BELAKANG
Kondisi ekonomi di jaman sekarang sedang dalam keadaan krisis ekonomi, krisis ekonomi yang sedang terjadi pada saat ini sangat berpengaruh pada segi kehidupan ekonomi masyarakat.Bukan hanya faktor tersebut saja melainkan juga masyarakat sekarang ini harus lebih kreatif lagi dalam mencari pekerjaan.Banyak juga pedagang yang curang demi mengejar target keuntungan yang besar.Sehingga tidak banyak pedagang merelakan kesehatan pelanggan demi keuntungan perusahaannya.
Saat ini bisnis kosmetik sangat banyak di pasaran dan kemungkinan besar dapat meraup banyak keuntungan karena kaum hawa banyak yang menggunakan kosmetik. Namun dewasa ini terjadi penyalahgunaan bahan-bahan kimia untuk pembuatan kosmetik.Banyak pedagang menggunakan bahan bahan kosmetik kimia yang tidak sesuai anjuran dan tanpa izin.Dimana bahan bahan tersebut dapat merusak sel sel kulit pemakai.
Banyak masyarakat yang  tidak paham bahwa kosmetik dapat dibuat dengan sendiri dengan bahan bahan yang didapat dari alam.Kebanyakan dari mereka memilih cara yang instan meskipun itu berefek samping yang cukup berat.
Dengan melihat kondisi seperti itu kami akan membuat sebuah usaha pembuatan kosmetik dari bahan-bahan alami namun berkhasiat tinggi. Karena terbuat dari bahan alami ini lah kosmetik buatan kami harganya lebih terjangkau dan tidak menimbulkan efek samping.Kami memanfaatkan alpukat dan coklat untuk membuat bahan kosmetik.
Hal ini dikarenakan alpukat berkhasiat melembutkan dan menghaluskan kulit,dengan demikian kami memanfaatkannya untuk masker wajah.Sedangkan coklat sendiri berkhasiat menghilangkan jerawat,menglauskan kulit,melembutkan sehingga kami memanfaatkannya sebagai scrub.



B.       VISI DAN MISI

Visi :
1.    Terkenal dengan kualitas produk dengan bahan alami
2.    Terbaik dalam pelayanan pemesanan produk
3.   Terkenal khasiat yang didapat dari produk
4.    Terkemuka di wilayah Klaten dan sekitarnya
Misi :
1.    Mewujudkan kosmetik alami idaman kaum wanita
2.    Mewujudkan pelayanan cepat dan tanggap
3.    Mewujudkan daya tarik masyarakat untuk produk kosmetik alami
4.  Mengembangkan perusahaan ke berbagai wilayah

C.      TUJUAN
Adapun tujuan saya di dalam membuat usaha ini adalah :
1.      Untuk memenuhi kebutuhan ekonomi 
2.      Untuk menambah daya tampung tenaga kerja sehingga dapat mengurangi angka pengangguran.
3.     Memasarkan produk kepada masyarakat sekitar
4.   Mendapatkan keuntungan besar dengan sedikit modal










BAB II
PROFIL PERUSAHAAN

A.      Pemilihan Jenis Usaha

Hal pertama yang dilakukan sebelum menentukan usaha adalah analisa SWOT. Pemilihan jenis usaha contohnya pembuatan scrub alpukat. Analisa SWOTnya sebagai berikut :
1.      Strenght (Kekuatan)
Bahan baku scrub alpukat mudah didapat, harganya terjangkau, dan pembuatannya mudah.
2.         Weakness (Kelemahan)
Ketika mengeringkan scrub alpukat cukup sulit karena bila pemanasan tidak sempurna, maka alpukat akan tumbuh jamur.
3.         Opportunity (Peluang)
Kami membuat produk tersebut karena melihat banyaknya pedagang yang menggunaka cara yang tidak halal dalam proses pembuatannya, seperti pencampuran bahan kimia yang membahayakan bagi kulit. Untuk itu kami memanfaatkan bahan alam untuk membuat kosmetik karena tidak menimbulkan banyak efek buruk bagi kulit. Kami memilih bahan alpukat karena alpukat dapat menghaluskan kulit dan melembutkan kulit sehingga banyak orang yang menginginkannya.
4.         Threat (Ancaman)
Adanya perubahan cuaca yang tidak menentu sehingga produk bisa tumbuh jamur.

B.       Nama Perusahaan
Setiap perusahaan harus memiliki nama. Kami memilih nama perusahaan yaitu CV. Natural Beauty dengan pendiri perusahaan terdiri atas 5 orang.

C.       Lokasi Perusahaan
Kami memilih lokasi perusahaan yang dekat dengan bahan baku yang tidak jauh dari lokasi rumah kami dan tempat pemasaran. Lokasi perusahaan kami beralamatkan di Klepu, ceper, Klaten. Untuk tahap awal menggunakan salah satu ruangan di rumah untuk memproduksinya.





BAB III
PERIZINAN USAHA
A.      Pengertian CV (Comanditaire Venootschap)
CV atau Comanditaire Venootschap adalah bentuk usaha yang merupakan salah satu alternatif yang dapat dipilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan kegiatan usaha dengan modal yang terbatas. Karena, berbeda dengan PT yang mensyaratkan minimal modal dasar sebesar Rp. 50jt dan harus di setor ke kas Perseroan minimal 25%nya, untuk CV tidak ditentukan jumlah modal minimal. Jadi, misalnya seorang pengusaha ingin berusaha di industri rumah tangga, percetakan, biro jasa, perdagangan, catering, dll dengan modal awal yang tidak terlalu besar, dapat memilih CV sebagai alternatif Badan Usaha yang memadai.
B.       Cara Mendirikan CV
CV dapat didirikan dengan syarat dan prosedur yang lebih mudah daripada PT, yaitu hanya mensyaratkan pendirian oleh 2 orang, dengan menggunakan akta Notaris yang berbahasa Indonesia.Walaupun dewasa ini pendirian CV mengharuskan adanya akta notaris, namun dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dinyatakan bahwa pendirian CV tidak mutlak harus dengan akta Notaris.
Pada saat para pihak sudah sepakat untuk mendirikan CV, maka dapat datang ke kantor Notaris dengan membawa KTP. Untuk pendirian CV, tidak diperukan adanya pengecekan nama CV terlebih dahulu. Oleh karena itu prosesnya akan lebih cepat dan mudah dibandingkan dengan pendirian PT. Namun demikian, dengan tidak didahuluinya dengan pengecekan nama CV, menyebabkan nama CV sering sama antara satu dengan yang lainnya.
Pada waktu pendirian CV, yang harus dipersiapkan sebelum datang ke Notaris adalah adanya persiapan mengenai:
1.         Calon nama yang akan digunakan oleh CV tersebut.
2.         tempat kedudukan dari CV.
3.         Siapa yang akan bertindak selaku Persero aktif, dan siapa yang akan bertindak selaku persero diam.
4.         Maksud dan tujuan yang spesifik dari CV tersebut (walaupun tentu saja dapat mencantumkan maksud dan tujuan yang seluas-luasnya).
Untuk menyatakan telah berdirinya suatu CV, sebenarnya cukup hanya dengan akta Notaris tersebut, namun untuk memperkokoh posisi CV tersebut, sebaiknya CV tersebut di daftarkan pada Pengadilan Negeri setempat dengan membawa beberapa kelengkapan dokumen.
Beberapa dokumen yang harus diurus untuk mendirikan CV adalah sebagai berikut :
1.         Akta Notaris/Pendirian Perusahaan
Akta Notaris adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh notaris menurut KUH Perdata pasal 1870 dan HIR pasal 165 (Rbg 285) yang mempunyai kekuatan pembuktian mutlak dan mengikat. Akta Notaris merupakan bukti yang sempurna sehingga tidak perlu lagi dibuktikan dengan pembuktian lain selama ketidakbenarannya tidak dapat dibuktikan. Akta Notaris didapatkan dari Kantor Notaris.
Akta Pendirian Usaha berisi profil perusahaan yang dibuat pendiri usaha dengan notaris dan disertai saksi-saksi yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat.
Dalam Akta Pendirian tercantum :
a.         Tanggal pendirian perusahaan
b.        Bentuk dan nama perusahaan
c.         Nama para pendiri
d.        Alamat tempat usaha
e.         Tujuan pendirian usaha
f.         Besar modal usaha
g.        Kepengurusan dan tanggungjawab anggota pendiri usaha
h.        Tahun buku, dll.
Akta pendirian tersebut dibubuhi materai, kemudian ditandatangani pendiri perusahaan, saksi dan notaris.Oleh notaris, akta pendirian tersebut didaftarkan ke pengadilan negeri setempat.

Tujuan Akta Pendirian Usaha dibuat :

a.         Menghindari terjadinya perselisihan dikemudian hari mengenai pembagian keuntungan proporsi kerugian.
b.        Memberikan kejelasan status kepemilikan perusahaan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti perselisihan ketika saham akan dijual kembali ke mitra anda atau kepada orang lain serta proses penilaian pembelian saham.
Contoh Akta Notaris Pendirian Usaha CV :
2.         Surat Keterangan Domisili Perusahaan
Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU), sesuai namanya adalah surat yang menyatakan domisili seseorang atau suatu badan usaha. Surat keterangan domisili dibutuhkan untuk mengurus berbagai dokumen legal lainnya seperti SIUP, Tanda Daftar Perusahaan, NPWP, dan untuk mengurus usaha perdagangan lainnya.
Surat keterangan domisili bisa dibuat di kantor kelurahan atau kantor kecamatan. Tidak ada sanksi atas tidak adanya surat keterangan domisili ini, tetapi untuk pengurusan izin lain, jika tidak ada surat keterangan ini akan terhambat. Hingga surat ini mutlak dibutuhkan jika kita akan mengurus berbagai perizinan, terutama untuk membuka suatu usaha.

Contoh Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)CV :
3.         NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
Nomor Pokok Wajib Pajak biasa disingkat dengan NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Untuk mendapatkan NPWP Wajib Pajak (WP) mengisi formulir pendaftaran dan menyampaikan secara langsung atau melalui pos ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) setempat dengan melampirkan:

a.         Fotokopi akte pendirian dan perubahan terakhir atau surat keterangan penunjukkan dari kantor pusat bagi BUT;
b.        Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia atau fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing, dari salah seorang pengurus aktif;
c.         Surat Keterangan tempat kegiatan usaha dari instansi yang berwenang minimal kabupaten.
Terhadap para wajib pajak yang tidak mendaftarkan dirinya sebagai wajib pajak dan mendaftarkan NPWP, akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan Undang – Undang Nomor X Tahun 2000, yaitu sebagai berikut :”Barang siapa dengan sengaja tidak mendaftarkan dirinya atau menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada negara, dipidana dengan pidana penjara selama – lamanya 3 tahun atau dan denda setinggi – tingginya 4  kali jumalah pajak yang terutang atau yang kurang atau yang tidak dibayar.”
Contoh NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)CV :
4.         Pengesahan / Legalisir Pengadilan Sesuai Domisili Usaha
5.         SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
SIUP adalah surat izin diberikan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada pengusaha untuk melaksanakan kegiatan usaha di bidang perdagangan dan jasa. SIUP diberikan kepada para pengusaha, baik perseorangan, firma, CV, PT, Koperasi, BUMN, dan sebagainya. Dasar hukum yang mengatur tentang SIUP adalah Peraturan Walikota Kota Metro No. 06 Tahun 2011 Tentang Izin Usaha Perdagangan.
Kewajiban pemilik atau pemegang SIUP antara lain :
a.         Melaporkan kepada kepala kantor wilayah departemen perdagangan yang menerbitkan SIUPapabila perusahaan tidak melakukan lagi kegiatan perdagangan atau menutup perusahaan disertai dengan pengembalian SIUP.
b.        Melaporkan kepada kepala kantor wilayah departemen perdagangan setempat mengenai hal berikut :
1)        Pembukaan cabang atau perwakilan perusahaan.
2)        Penghentian kegiatan atau penutupan cabang atau perwakilan perusahaan.
Jenis SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) antara lain :
a.         SIUP kecil : wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya sebesar Rp. 50 Juta sampai dengan Rp. 500 Juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
b.        SIUP menengah :wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya sebesar Rp. 500 Juta sampai dengan Rp. 10 Milyar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
c.         SIUP besar :wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya lebih Rp. 10 Milyar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
d.        SIUP mikro :SIUP yang dapat diberikan kepada Perusahaan Perdagangan Mikro.
Persyaratan penerbitan izin untuk CV antara lain :
a.         Fotocopy Akta pendirian perusahaan / akta Notaris yang telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri
b.        Fotocopy KTP Pemilik / Penanggung jawab perusahaan
c.         Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha
d.        Fotocopy Izin Gangguan / HO
e.         Fotocopy NPWP perusahaan
f.         Neraca awal perusahaan
g.        Pasfoto 4 x 6
Izin Usaha Perdagangan berlaku selama perusahaan perdagangan masih menjalankan usahanya.Sedangkan Izin Usaha Perdagangan diwajibkan melaksanakan daftar ulang setiap tahun.
Badan usaha atau Orang Pribadi yang telah mendapatkan Izin Usaha Perdagangan diwajibkan :
a.         Memenuhi ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan dalam Izin Usaha Perdagangan.
b.        Melakukan kegiatan usaha selembat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah Izin Usaha Perdagangan diterbitkan.
c.         Melaporkan apabila terjadi perubahan kepemilikan atau domisili badan usaha atau orang pribadi.

Izin Usaha Pedagangan dicabut apabila :
a.         Melanggar ketentuan-ketentuan diatas.
b.        Tidak lagi melakukan kegiatan usaha perdagangan.
c.         Memperoleh Izin Usaha Perdagangan secara tidak sah.
d.        Melakukan kegiatan usaha perdagangan yang membahayakan keamanan negara.
Perusahaan yang tidak memiliki SIUP sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (3) yaitu setiap Perusahaan Perdagangan barang dan jasa yang baru dibuka dan didirikan wajib memiliki SIUP, dapat ditutup oleh Kepala Daerah.








Contoh SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)CV :
6.         TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan undang-undang atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang.
Setiap perusahaan wajib memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP) baik berbentuk badan hukum, koperasi, perorangan, dll.Setiap perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, Persekutuan Komanditer (CV), Firma (Fa), Perorangan, dan Bentuk Usaha Lainnya (BUL), termasuk Perusahaan Asing dengan status Kantor Pusat, Kantor Tunggal, Kantor Cabang, Kantor Pembantu, Anak Perusahaan, Agen Perusahaan, dan Perwakilan Perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan.
Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan, atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberi surat kuasa.Tanda Daftar Perusahaan berlaku selama Perusahaan tersebut masih beroperasi dan wajib didaftarkan ulang setiap 5 (lima) tahun.Perusahaan yang dikecualikan dari Wajib Daftar Perusahaan adalah setiap perusahaan yang berbentuk jawatan (Perjan).Dan perusahaan kecil perorangan yang tidak memerlukan izin usaha.
Dasar Hukum tentang TDP adalah Undang-undang Republik Indonesia No. 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, Peraturan Daerah Kabupaten Sleman No. 14 tahun 2002 tentang Wajib Daftar Perusahaan dan Surat Keputusan Menperindag No:596/MPP/Kep/9/2004 tentang Standart Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan.
Persyaratan untuk Pengurusan TDP adalah sebagai berikut :
a.         Akta Pendirian dan Pengesahan dari Menkumham (beserta perubahannya apabila ada);
b.        Surat Keterangan Domisili Perusahaan;
c.         Nomor Pokok Wajib Pajak;
d.        KTP penanggung jawab Perusahaan;
e.         Kop Surat Perusahaan dan Stample; dan
f.         SIUP atau Izin Usaha lainnya.
Biaya Pengurusan TDP berdasarkan jenisnya antara lain :
a.         TDP kecilRp. 1.500.000,- (30 hari kerja).
b.        TDP menengah Rp. 2.500.000 ,- (30 hari kerja).
c.         TDP besar Rp. 3.500.000,- (30 hari kerja).









Contoh TDP (Tanda Daftar Perusahaan) pada CV :
Setelah melengkapi dokumen – dokumen yang diperlukan untuk mendirikan CV, adapaun syarat – syarat yang harus dipenuhi yaitu sebagai berikut :
1.         Foto copy KTP para pendiri, minimal 2 orang minimum umur 21 tahun.
2.         Foto copy KK dan NPWP Pribadi penanggung jawab / Direktur.
3.         Foto copy surat pernjanjian sewa menyewa kantor apabila kontrak, atau PBB apabila milik perusahaan.
4.         Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung, apabila berada di Gedung.
5.         Kantor berada di Wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman khusus Jakarta.
6.         Pas photo penanggung jawab/ Direktur ukuran 3 x 4 (2 lembar) berwarna.
7.         Nama Perusahaan – CV.
8.         Kedudukan dan bidang usaha.
9.         Jumlah Modal yang cantumkan di SIUP.
10.     Syarat lainnya jika diperlukan.
 
 
Catatan :
A.      Proses  Pengurusan Normal  20-25 hari kerja.
B.       Proses Pengurusan Cepat/Kilat 12 hari kerja (Harga sesuai Kesepakatan).
C.       Harga Normal Rp 4.500.000,- dan tergantung kedudukan perusahaan.
D.      Payment Down Payment 50%.
E.       Dokumen sistem antar jemput.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB IV
PERTANGGUJAWABAN PERUSAHAAN

Sumber daya manusia (SDM) yang dipersiapkan terdiri atas 5 orang pendiri, yang mempunyai tugas masing – masing sebagai :
A.      Penanggung jawab Direktur Utama oleh Fisia Aqrorina
Bertugas : memimpin perusahaan dengan menerbitkan kebijakan-kebijakan perusahaan.
Memilih, menetapkan,mengawasi tugas deri karyawan dan kepala bagian (
manager ).
B.       Penanggung jawab produksi oleh Hanifah Afuwu
Bertugas : merencanakan, mengkoordinasi, mengarahkan, dan mengawasi atas pelaksanaan
produksi kosmetik.
C.       Penanggung jawab administrasi dan keuangan oleh Annisaa Rachmawati
Bertugas : melakukan perencanaan pendanaan dan pengeluaran sesuai dengan kebutuhan
perusahaan.
D.      Penanggung jawab informasi dan komunikasi oleh  Jelly Tia Christian
Bertugas : menyelenggarakan kegiatan dan urusan dibidang informasi dan komunikasi dan
mempromosikan produk atau barang
E.       Penanggung jawab kualitas barang atau produk oleh Dita Islamiana
Bertugas : menjaga kualitas barang atau produk agar tetap dalam kondisi yang baik sehingga
konsumen tidak kecewa dengan produk yang telah mereka dapatkan
Jumlah tenaga kerja yang bekerja pada perusahan CV. Natural Beauty adalah sebanyak 16 orang tenaga kerja.









BAB VI
ASPEK PRODUKSI
Dalam usaha produk kosmetik, selain menggunakan alpukat sebagai bahan utamanya juga diperlukan alat – alat dalam proses pembuatannya. Berikut ini adalah biaya yang diperlukan dalam proses pembuatan lulur alpukat dengan asumsi alpukat yang digunakan sebanyak 50 kg perproduksinya.
A.      Peralatan yang digunakan untuk produksi
No.
Jenis Alat
Jumlah (Unit)
Harga (Rp)
Jumlah (Rp)
1.
Pisau
5
5.000
25.000
2.
Baskom
3
7.000
21.000
3.
Saringan
8
3.000
24.000
4.
Cetakan
10
10.000
100.000
5.
Mangkuk kecil
5
2.000
10.000
6.
Blender
3
150.000
450.000
7.
Sendok
5
1.500
7.500
8.
Nampan
10
8.000
80.000
9.
Kain
3
4.000
12.000
10.
Piring
10
3.500
35.000
11.
Kertas
10
500
5000
Jumlah
769.500
B.       Bahan baku yang digunakan dalam sekali proses produksi

No.
Bahan baku
Jumlah (kg)
Harga (Rp)
1.
Alpukat
50
8000/kg
2.
Cokelat bubuk
7
50000/kg
3.
Putih telur ayam kampung
3,5
35000/kg
4.
Tepung beras
2
12000/kg
5.
Botol kosmetik
750 buah
900/kg
C.     Jumlah tenaga kerja yang digunakan dalam usaha
Jumlah Tenaga Kerja
Produksi, administrasi dan keuangan, informasi dan komunikasi, serta kualitas barang atau produk.
4 orang
Tenaga kerja
16    Orang
D.      Harga hasil produksi
No.
Satuan
Harga (Rp)
1.
Kemasan perbotol
8.000

E.     Cara Kerja
1.      Siapkan alat dan bahan
2.      Potong buah alpukat menjadi 2 bagian. Kemudian buang isinya
3.      Cuci bersih alpukat yang telah dibuang isinya tadi

4.      Ambil bagian daging buahnya. Kemudian haluskan dengan cara diblender dan ditambah sedikit air
5.      Setelah halus campur dengan tepung beras, bubuk coklat, dan telur, kemudian aduk merata dan bentuk lempengan bulat
6.      Setelah itu keringkan hingga air pada scrup hilang dan scrup alpukat siap digunakan



BAB VI
ASPEK KEUANGAN
Diasumsikan dalam satu kali proses produksi di gunakan 50 kg alpukat yang akan menghasilkan 750 botol kemasan produk kosmetik lulur alpukat per dua minggu.Perhitungan biaya produksi dan keuntungannya sebagai berikut :
A.       Biaya Variabel

Jumlah
@ (Rp)
Total (Rp)
Alpukat
50 kg
8000
400000
Cokelat bubuk
7 kg
50000
350000
Putih telur ayam kampung
3,5 kg
35000
122500
Tepung beras
2 kg
12000
24000
Botol kosmetik
750
900
675000
Total


1.571.500

B.        Biaya tetap

Rp
16 Tenaga Kerja  @ Rp 200.000
3.200.000
Penyusutan Alat
150.000
Total
3.350.000

C.        Total biaya
Total biaya = Biaya Variabel + Biaya Tetap
            = Rp 1.571.500 + Rp 3.350.000
            = Rp 4.921.500

D.       Penerimaan kotor
Penerimaan kotor = jumlah produksi x Harga produksi

Jumlah (botol)
Satuan (Rp)
Total (Rp)
750
8000
6.000.000

E.       Pendapatan bersih (laba)
Pendapatan bersih = Penerimaan kotor – Total biaya
= Rp 6.000.000 – Rp 4.921.500
            = Rp 1.078.500

Jadi,perkiraan pendapatan untuk satu kali produksi,yaitu sebanyak 50 kg Alpukat,akan mendapatkan laba atau keuntungan bersih sebesar Rp 1.078.500.
F.        BEP Produksi dan BEP Harga
1.         BEP Produksi
BEP Produksi = Total Biaya
                        Harga penjualan
                        =  4.921.500/ 8000
                        = 615
2.          BEP Harga
BEP Harga   = Total Biaya / Total produksi
                     = 4.921.500/ 750
                     = Rp 6562,00/botol

Jadi,BEP Produksi dan BEP Harga untuk produk kosmetik lulur alpukat adalah untuk BEP Produksi adalah 615 dan untuk BEP Harga adalah Rp 6562,00/botol.




















BAB VII
PEMASARAN

A.          Target Pemasaran
Dalam membuat produk kosmetik ini,kami melakukan beberapa pertimbangan yaitu memikirkan siapa yang menjadi target pemasaran dalam penggunaan produk kosmetik ini.Target pasar merupakan kunci penting dalam proses pemasaran karena pemasaran akan berjalan dengan lancar apabila sudah mendapatkan target pasar yang kita inginkan. Target pemasaran dari produk kosmetik yang telah kami buat ini, kami tujukan untuk kaum remaja putrid, dewasa maupun tua yang berusia 17 tahun keatas.
Sistem pemasaran ini akan mampu menganalisa keunggulan dan kelemahan pesaing dan dapat mengetahui kemampuan kami dalam membuat produk dalam bersaing dengan pengusaha lain dalam segala aspek, baik dari sisi harga,pelayanan maupun kualitas yang kami berikan kepada para konsumen.Kami akan mensurvei dan meneliti pesaing-pesaing bagaimana caranya membuat kosmetik agar berbeda dengan produk kosmetik yang lain yang sudah beredar di pasaran.
B.           Penetapan Harga
Harga yang di kenakan pada produk kosmetik adalah harga yang di perkirakan akan terjangkau oleh semua lapisan masyarakat.Setelah memperhitungkan beberapa biaya,kami menentukan untuk harga satu scrub kosmetik alpukat ini adalah Rp. 8000.
C.           Pelaksanaan Distribusi
Distribusi yang kami lakukan yaitu distribusi intensif,diusahakan sebanyak mungkin agar dapat  menjual produk sebanyak-banyaknya dan berusaha lebih mendekatkan kepada konsumen,sehingga lebih mudah dalam penjualannya dalam menghasilkan keuntungan yang sebanyak-banyaknya.
D.          Strategi Pemasaran
Strategi pemasaran yang kami jalankan untuk memasarkan produk kosmetik dari alpukat ini antara lain:
1.        Membuat brosur berisi produk-produk yang akan di tempelkan pada tempat strategis yang ramai khalayak.
2.        Melakukan iklan-iklan di internet baik melalui status jejaring sosial maupun forum.
3.        Membuat katalog-katalog mengenai produk kosmetik dari alpukat.
4.        Membuat promosi-promosi kepada orang-orang sekitar kita,seperti teman,keluarga,tetangga,dan masyarakat sekitar tempat kita.
5.        Menitipkan produk kosmetik kita ke toko terdekat,swalayan,supermarket,dan sebagainya.







































BAB VIII
PENUTUP

A.           Kesimpulan

Bahan alami seperti alpukat dapat dimanfaatkan untuk kosmetik sperti produknya kami yaitu scrub alpukat dari CV. Natural Beauty yang dijual dengan harga Rp 8.000/botol. Adapun keuntungan dari produk ini yaitu melembutkan kulit dan menghaluskan kulit di buat dengan bahan baku yang mudah didapat dan murah. Tetapi terdapat kendala dalam pembuatan produk ini yaitu dalam proses pengeringannya dikarenakan pengeringan scrub diperlukan pemanasan yang sempurna agar tidak tumbuh jamur.

B.            Kritik Dan Saran

1.        Kritik         
Dalam berinovasi dan berkreasi,kami masih mendapat kesulitan dalam menentukan usaha produk kosmetik ini.Kesulitan kami terletak pada mengkreasikan bahan-bahan agar menjadi satu kesatuan yang memberikan kemanfaatan dalam pemakaian produk kosmetik ini.

2.        Saran
Dari kegiatan usaha ini,kami mendapatkan manfaat ,karena kegiatan ini dapat mendidik kami untuk memiliki bekal pengalaman dan pengetahuan ketika ingin terjun ke dunia bisnis.Dengan inovasi dan kreativitas kami,kami dapat tahu pesaing-pesaing kami dalam menciptakan usaha.












DAFTAR PUSTAKA

BUKU PRAKARYA KELAS XI SEMESTER 2









 ENJOY IT ^_^












Demikianlah Artikel CONTOH LAPORAN WIRAUSAHA KOSMETIK (PRAKARYA)

Sekianlah artikel CONTOH LAPORAN WIRAUSAHA KOSMETIK (PRAKARYA) kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel CONTOH LAPORAN WIRAUSAHA KOSMETIK (PRAKARYA) dengan alamat link https://zorrd.blogspot.com/2016/07/contoh-laporan-wirausaha-kosmetik.html

1 comment:

  1. Your dedication to your blog is admirable. Thank you! Also check the subnautica 3

    ReplyDelete

Powered by Blogger.